Hukum

Terima Suap Migor Rp14,7 Miliar, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

×

Terima Suap Migor Rp14,7 Miliar, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terima Suap Migor Rp14,7 Miliar, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Doc. Foto: detikcom

KOROPAK.COM – JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Effendi.

Hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp14.734.276.000. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Arif dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, jaksa menuntut Arif 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Jajaran Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Selain Arif, majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom juga menjatuhkan vonis lepas bagi tiga korporasi migor terkait. Jaksa menyatakan Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.

Total suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp40 miliar, diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi.

Uang tersebut dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam dakwaan, Arif menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!