Hukum

Tak Ditahan, Roy Suryo Cs Tetap Dicecar 377 Pertanyaan Penyidik soal Ijazah Jokowi

×

Tak Ditahan, Roy Suryo Cs Tetap Dicecar 377 Pertanyaan Penyidik soal Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Tak Ditahan, Roy Suryo Cs Tetap Dicecar 377 Pertanyaan Penyidik soal Ijazah Jokowi
Doc. Foto: TvOneNews

KOROPAK.COM – JAKARTA – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dengan total 377 pertanyaan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 9 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan rincian jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. “Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) 86 pertanyaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/11).

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan memberi ruang bagi ketiga tersangka untuk beristirahat maupun beribadah. “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.

Usai pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang dan tidak ditahan meski telah berstatus tersangka. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut alasannya karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” ujar Iman.

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.

BACA JUGA:  Tragis! Bos Aksesori Bekasi Dibunuh oleh Keluarga Sendiri

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka:

– Eggi Sudjana
– Kurnia Tri Rohyani
– Damai Hari Lubis
– Rustam Effendi
– Muhammad Rizal Fadillah

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Klaster kedua berisi tiga tersangka:

– Roy Suryo
– Rismon Hasiholan Sianipar
– Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11), menyebut kesimpulan penyidikan diperoleh setelah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, serta mendalami 723 barang bukti.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!