KOROPAK.COM – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan melakukan razia terhadap pedagang pakaian bekas impor atau balpress ilegal di pasar.
Ia menyebut penindakan akan difokuskan di pelabuhan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” kata Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menjelaskan, fokus utama pemerintah adalah mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia. Menurutnya, jika penyekatan di pelabuhan berjalan efektif, pasokan balpress ilegal akan terhenti dengan sendirinya. “Saya harapkan mereka (pedagang) belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengaku khawatir dengan kebijakan penindakan impor ilegal tersebut. Mereka menilai langkah itu bisa menurunkan penghasilan karena barang dagangan terancam disita.
“Kalau ada sidak dan penindakan di sini, kami lumayan khawatir karena barang bisa disita, jadi enggak bisa jualan. Nanti penghasilan drop,” kata Surni, salah satu pedagang, Jumat (24/10/2025).
Pedagang lain, Dani, juga menilai produk pakaian lokal belum mampu bersaing dengan barang impor dari segi kualitas dan harga. “Pembeli lebih suka pakaian impor karena kualitasnya bagus dan harganya terjangkau. Kalau jual lokal, bisa saja, tapi peminatnya kurang,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menegaskan pemberantasan impor balpress ilegal dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menjaga penerimaan negara.











