KOROPAK.COM – JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy datang bersama Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pantauan di lokasi, Roy dan Rismon tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB. Keduanya datang didampingi kuasa hukum, Ahmad Khozinudin.
Sementara tersangka lain, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, disebut telah datang lebih dulu. “Sudah sangat siap, sudah, buktinya sudah ada, sudah,” kata Roy di Polda Metro Jaya.
Roy menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan bukan demi kepentingan pribadi. Ia mengklaim langkahnya bersama rekan-rekannya adalah upaya untuk membela kebenaran.
“Karena negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya termasuk menggunakan ijazah palsu yang kemudian tidak berani terbongkar sampai sekarang,” ujar Roy.
“Kami di sini menegakkan kebenaran, jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu,” tambahnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang:
– Eggi Sudjana
– Kurnia Tri Rohyani
– Damai Hari Lubis
– Rustam Effendi
– Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 27a jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a Ayat 2.
Klaster kedua meliputi:
– Roy Suryo
– Rismon Hasiholan Sianipar
– Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal Undang-Undang ITE lainnya, termasuk Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kesimpulan itu didapat setelah pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta pendalaman atas 723 barang bukti yang disita penyidik.











