KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya memastikan aktivitas pembangunan proyek Lapang Padel di depan RS Hermina, Jalan Ir H Djuanda, telah dihentikan sementara.
Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pembangunan.
“Mulai Senin kami turun ke lapangan. Dipastikan sudah tidak ada aktivitas pembangunan, dan surat perintah penghentian sementara kegiatan pembangunan Lapang Padel telah disampaikan,” kata Hendra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/12/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah. Ia menegaskan pembangunan Lapang Padel milik H Farhan telah dihentikan sesuai prosedur.
“Sudah tidak ada aktivitas pembangunan di Lapang Padel milik H Farhan. Dinas PUPR telah membuat berita acara hasil pengecekan lapangan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Lapang Padel,” ujar Yogi.
Penghentian sementara proyek ini dilakukan lantaran pihak pengelola belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan pembangunan.
Proyek Lapang Padel tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti dugaan penghilangan batas wilayah yang merupakan irigasi tersier. Bahkan, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya sempat meminta agar proyek tersebut disegel. Persoalan ini juga disebut telah diadukan oleh sejumlah aktivis hingga ke Gedung DPR RI di Senayan.
Sementara itu, Ketua LSM PADI Iwan Restiawan menilai proses penghentian sementara pembangunan terkesan dilakukan secara tertutup, meski proyek tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melibatkan media agar publik mengetahui secara jelas langkah penindakan yang dilakukan.
“Jangan sampai penghentian sementara ini hanya bersifat seremonial. Di lokasi pembangunan terlihat area diselimuti baja sehingga tidak terlihat dari luar,” kata Iwan.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memastikan apakah aktivitas pembangunan benar-benar telah dihentikan. Selain itu, tidak ditemukan tanda penindakan resmi di lokasi, seperti stiker atau pemberitahuan dari pemerintah daerah.
“Publik kini mempertanyakan, apakah penghentian itu benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas formalitas,” pungkasnya.











