Nasional

Protes Besar di DPR Ribuan Masa Desak Batalkan RUU Pilkada

×

Protes Besar di DPR Ribuan Masa Desak Batalkan RUU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Protes Besar di DPR Ribuan Masa Desak Batalkan RUU Pilkada
Doc. Foto: Inside Indonesia

Koropak.com – Berbagai elemen masyarakat sipil akan mengadakan demonstrasi hari ini, Kamis (22/8), di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan ikut turun ke jalan, menuntut DPR agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

BACA JUGA:  Golkar Resmi Usung 10 Bacagub dan 21 Kandidat Daerah

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!