KOROPAK.COM – JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, khususnya yang memicu banjir di Pulau Sumatra. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang kehutanan, tambang, dan perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini diambil melalui Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden secara virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Senin, 19 Januari 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, dikutip Rabu (21/1/2026).
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan bergerak di bidang Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi di Pulau Sumatra, berikut daftarnya:
22 Perusahaan PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman
Aceh – 3 Unit:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit:
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Unit:
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk.
6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit:
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit:
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit:
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Total: 28 perusahaan yang dicabut izinnya.
Keputusan pencabutan izin ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan mencegah bencana ekologis yang berulang di Pulau Sumatra.











