Daerah

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 5 Pelaku Diamankan

×

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 5 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Refleksi Tragedi Kelabu 1996, PMII Kota Tasik Gelar Tawasul Pergerakan

KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap dari pengembangan 14 laporan polisi yang masuk sejak Mei hingga Desember 2025, baik di tingkat Polsek maupun Polres.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan sindikat terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Polisi sudah menahan lima orang tersangka, yakni Ade Dais Susanto alias Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana alias Jaya, dan Usep Supriadi.

Sementara empat pelaku lain berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, para pelaku merusak kunci pintu mobil dengan kunci letter T dan mata astag, kemudian memutus kabel di bawah kemudi dan menyambungkannya menggunakan soket kontak yang disiapkan agar mesin dapat dinyalakan.

Mobil curian kemudian dipindahkan secara estafet ke lokasi lain, dilakukan penyamaran dengan membersihkan stiker, mengganti pelat nomor, dan disimpan di garasi sebelum dijual.

Salah satu peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Saat itu, tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi dengan sepeda motor Honda Vario. Dadan dan Budi bertindak sebagai pelaku utama, sementara Cepi mengawasi situasi sekitar.

BACA JUGA:  Kritik Dewan, PMII Sebut Perda Tata Nilai Hambat Konser Musik di Kota Tasik

Setelah kendaraan dikuasai, mobil diserahkan ke pelaku lain. Azay Mulyana dan Dahyani (DPO) melakukan penyamaran kendaraan. Ade Dais Susanto bertindak sebagai pengendali, mengatur aksi pencurian, penjualan, dan pembagian keuntungan, sedangkan Usep Supriadi mengganti pelat nomor mobil curian.

Pengembangan penyidikan menunjukkan kelompok ini beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tetapi juga di Priangan Timur hingga Jawa Tengah dengan modus serupa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang pelat nomor kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta peralatan pencurian seperti kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang masih buron demi menjaga keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!