Peristiwa

Polisi Amankan 4 Orang Bawa Ketapel dan Petasan Saat Demo Sidang Paripurna DPRD Pati

×

Polisi Amankan 4 Orang Bawa Ketapel dan Petasan Saat Demo Sidang Paripurna DPRD Pati

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan 4 Orang Bawa Ketapel dan Petasan Saat Demo Sidang Paripurna DPRD Pati
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – PATI – Polisi mengamankan empat orang yang ikut demonstrasi mengawal sidang paripurna hak angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025).

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyatakan keempat orang tersebut berpotensi menimbulkan gangguan karena membawa benda yang dinilai berbahaya, seperti ketapel dan petasan rakitan.

“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” kata Jaka di Pati, dikutip dari Antara.

Jaka menambahkan ribuan anggota Polri dan TNI disiagakan untuk mengawal jalannya paripurna hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

“Sejak Jumat (31/10) siang hingga malam untuk memastikan agenda politik daerah berjalan aman. Hasilnya, pengamanan dari siang sampai malam hari berlangsung kondusif. Tidak ada kejadian menonjol,” ujarnya.

Meski pengamanan berjalan lancar, terjadi kemacetan akibat blokade dari dua arah di jalur lingkar luar Widorokandang, karena kendaraan sempat dimatikan di badan jalan.

BACA JUGA:  Setahun Prabowo-Gibran, BEM UI Demo di Istana Bawa Delapan Tuntutan Rakyat

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, Jumat (31/10).

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan pihaknya hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Sudewo.

Dalam forum tersebut, dua opsi sempat mengemuka, yakni pemakzulan yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan dan pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

“Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan kandas. Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!