Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Hacker ‘Bjorka’ Meretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

×

Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Hacker ‘Bjorka’ Meretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.COM – JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga menjalankan peran sebagai peretas di balik akun X @bjorkanesiaa, nama yang selama ini dikenal publik sebagai “Bjorka”. Penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan WFT diduga pemilik akun X tersebut. “Yang bersangkutan didapati sebagai pemilik akun X yang dulu dikenal sebagai Bjorka dengan username @bjorkanesiaa,” kata Reonald, Kamis (2/10).

Penangkapan berawal dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan itu, polisi mendapat keterangan bahwa pelapor melihat unggahan tampilan database nasabah yang diduga bocor, diunggah melalui akun yang dikendalikan WFT.

Selain itu, pelaku disebut mengirim pesan langsung ke akun resmi bank itu, mengklaim berhasil mengakses 4,9 juta data nasabah, klaim yang sempat memicu kekhawatiran dan memicu laporan ke polisi.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan motif unggahan itu diduga untuk melakukan pemerasan terhadap bank. Namun, upaya pemerasan belum sempat tuntas karena pihak bank segera melapor kepada aparat penegak hukum. “Niat pemerasan itu terpantau, tetapi belum terealisasi karena bank melapor cepat,” terang Herman.

Dari pemeriksaan, penyidik mencatat WFT aktif di dunia maya mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Ia juga tercatat memiliki akun di forum gelap (dark forum) dengan nama yang sempat viral, lalu menggantinya menjadi “SkyWave” pada awal Februari 2025.

BACA JUGA:  Kejagung Tambah Hitungan Kerugian Negara di Kasus Nadiem Makarim Jadi Rp2,1 T

Pada periode itu, pelaku memposting sampel akses mobile banking dan bukti lain sebagai “demo” kemampuan aksesnya, lalu mengunggah materi serupa di akun X @bjorkanesiaa.

Herman menambahkan pada Maret 2025 data yang diperoleh WFT juga disebarluaskan ulang lewat Telegram, memperkuat indikasi keterkaitan pelaku dengan jagat perdagangan data ilegal.

Dalam pengakuannya, WFT mengklaim pernah mengantongi berbagai jenis data, mulai dari perbankan hingga data perusahaan layanan kesehatan, dan menjualnya lewat sejumlah platform media sosial. Pembayaran, menurut keterangan penyidik, diterima melalui akun kripto.

Atas perbuatannya, WFT kini ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 46 jo. Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo. Pasal 32 serta/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya masih menelusuri lebih jauh jejak digital WFT, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus pembocoran data kependudukan dan sosok-sosok lain yang pernah memakai nama “Bjorka”.

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menegaskan penyidik akan mengurai bukti-bukti teknis untuk memastikan jaringan dan asal-usul data yang diperoleh tersangka. “Kami sedang mendalami jejak digital dan bukti-bukti agar dapat diformulasikan secara utuh dalam penyidikan,” ujar Fian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!