Peristiwa

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina, Satu Masih Diburu

×

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina, Satu Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina, Satu Masih Diburu
Doc. Foto: Berita Online Media

KOROPAK.COM – SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengusiran, dan perobohan rumah seorang nenek, Elina Widjajanti (80), yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Surabaya.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni SAK dan MY. SAK telah diamankan dan ditahan di Polda Jatim, sedangkan MY, yang diduga anggota ormas, masih dalam pengejaran polisi. Jumlah tersangka berpotensi bertambah karena dugaan keterlibatan pelaku pengusiran lebih dari dua orang.

“MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/12/2025).

MY diduga merupakan salah satu anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas) yang ikut dalam pengusiran hingga perobohan rumah Elina bersama SAK dan puluhan orang lainnya.

Penetapan SAK dan MY dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta gelar perkara. “Kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” ujar Widi.

Berbeda dengan MY, SAK telah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Dan kami juga sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ucap Widi.

BACA JUGA:  Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Cekcok Driver ShopeeFood dan Pelanggan di Sleman

Atas perbuatannya, SAK dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana penjara 5,5 tahun.

Sementara itu, pengurus pusat ormas Madas memberikan klarifikasi terkait kasus pengusiran paksa dan kekerasan yang menimpa nenek Elina. Mereka menegaskan organisasi tak terlibat dalam aksi itu.

Nenek Elina sebelumnya diusir paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Agustus 2025. Rumahnya pun dirobohkan, dan sejumlah barang serta dokumen penting miliknya hilang.

Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, menyatakan prihatin dan menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi dalam peristiwa itu.

“Yang pertama tentu yang kami sesali dan memang saya pribadi sebagai ketua umum Madas ini sangat prihatin kejadian ini. Kami sangat tidak setuju tindakan-tindakan itu,” kata Taufik saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (26/12/2025).

Meski demikian, Taufik mengakui ada satu anggotanya berinisial MY yang diduga terlibat. Namun, saat aksi terjadi, MY disebutnya belum resmi menjadi anggota Madas. MY baru resmi bergabung pada Oktober 2025.

“Saya sudah memanggil anggota yang diduga terlibat itu. Namun pada saat itu dia belum menjadi anggota kami. Dia siap [dihukum], dan sudah kita nonaktifkan sekarang karena kami tidak mentolerir tindakan amoral itu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!