KOROPAK.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, kini tidak dapat berpindah atau bermukim di negara lain lantaran paspor keduanya telah dicabut.
Dengan demikian, satu-satunya opsi yang tersisa bagi mereka adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Pilihan mereka hanya dua yakni pulang ke Indonesia dengan SPLP atau tetap tinggal di luar negeri dengan status overstay,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, pencabutan paspor otomatis membuat izin tinggal keduanya di negara tempat bersembunyi menjadi tidak sah. “Negara yang mereka tinggali bisa saja mendeportasi karena statusnya ilegal, paspornya sudah tidak berlaku,” ucapnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghapus status kewarganegaraan Indonesia milik kedua buronan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan paspor milik Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025, sesuai permintaan Kejagung. Hal serupa juga berlaku bagi Riza Chalid, yang paspornya ditarik pada 10 Juli 2025, bertepatan dengan pencekalan dirinya.
“Pencabutan dilakukan agar mereka tidak bisa bepergian ke mana-mana. Bila ada yang mencoba menggunakan paspor itu, sistem akan langsung memberi tahu kami,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.











