KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026. Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di kantor pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
OTT tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia mengatakan, pihak yang diamankan tidak hanya berasal dari internal kantor pajak, tetapi juga dari pihak wajib pajak.
“Benar (KPK melakukan OTT), beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026).
Fitroh menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam proses pembayaran pajak. Pejabat pajak diduga menerima uang untuk mengurangi nilai kewajiban pajak milik wajib pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, KPK belum merinci identitas maupun peran masing-masing pihak. “Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” katanya.
Saat ini, delapan orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Budi menyebut barang bukti tersebut turut dibawa saat OTT dilakukan. “Mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” imbuhnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, nilai uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah, termasuk mata uang asing. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh, dilansir Antara.
KPK masih mendalami perkara ini dan akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah pemeriksaan rampung.











