Koropak.com – Dua kurir narkoba dengan inisial MU (23) dan A (31) telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam operasi bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita lebih dari 11 kilogram sabu sebagai barang bukti.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kg lebih, atau lebih tepatnya 11,355 kg dan beberapa barang lainnya,” kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).
“Ini merupakan jumlah yang cukup fantastis, di mana apabila barang ini kemudian bisa tersebar akan meracuni sekitar 30.000 generasi muda bangsa,” lanjut dia.
MU ditangkap pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, A ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kos di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkoba melalui jalur ekspedisi kendaraan mobil dari pelabuhan di Jawa Barat yang sedianya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Pelaku menggunakan mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi B8023BF sebagai alat untuk menyembunyikan sabu. Barang tersebut disimpan di pintu mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan barang.
“Sebagai contoh, di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kg, sebelah kanan depan 3 kg, di belakang 3 kg, sehingga semuanya hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti ponsel, dokumen-dokumen kendaraan, dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.
Menurut Jordan, pelaku A diketahui telah bekerja sebagai kurir narkoba selama empat bulan di Jakarta. Sementara MU baru pertama kali ini menjalankan tugasnya sebagai kurir narkoba.
“(Pelaku A) sudah enam kali melakukan pengantaran barang serupa dan ini terus kami kembangkan, sehingga nantinya jaringan ini bisa kami temukan,” ucap Jordan. Polisi menduga, A dan MU nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur imbalan yang tinggi.
“Dan yang kedua memang pelaku ini juga salah satunya menggunakan narkoba ini, zat psikotropika ini, sehingga kemudian dia juga mau melakukan pekerjaan ini,” terangnya.
Atas aksinya, A dan MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara, polisi saat ini masih terus memburu tiga pengedar narkoba lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni R, BU, dan BR.