Koropak.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengemukakan kekhawatirannya bahwa pembatasan penjualan BBM bersubsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan. Sebelumnya, pembatasan ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Mulyanto, pengaturan harga jual BBM bersubsidi seharusnya merupakan kewenangan Presiden, bukan menteri.
Menteri, dalam hal ini, hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden dan tidak seharusnya membuat norma baru terkait hal-hal strategis. Mulyanto menyampaikan pandangannya ini kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (29/8).
Dijelaskannya, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Oleh karenanya, ia minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.
Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi.
Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.
Selain itu Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.