Hukum

MK Tolak Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya

×

MK Tolak Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan mengenai pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik. Gugatan itu terkait Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), yang mengatur mekanisme pengisian kepengurusan parpol.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (27/11/2025).

“Dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/2022 adalah tidak tepat,” ujar Hakim MK Daniel Yusmic.

MK menegaskan, pembatasan jabatan tidak bisa disamakan dengan model pada organisasi advokat. MK menyebut kepengurusan parpol dan organisasi advokat memiliki dasar aturan dan karakter yang berbeda.

“Sebagai badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja dipersamakan secara vis a vis dengan organisasi partai politik,” kata Daniel.

MK juga menegaskan bahwa pengaturan soal model kepengurusan parpol harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga masing-masing partai. Artinya, perubahan mekanisme internal partai harus lahir dari konsensus internal anggota partai.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Tangkap Kurir Narkoba di Jakarta Barat

Pada bagian lain, MK ikut menanggapi dalil Pemohon mengenai frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang dianggap multitafsir. MK menyatakan frasa tersebut sebelumnya telah diputus dalam Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015.

Menurut MK, penyelesaian sengketa internal parpol wajib terlebih dahulu dilakukan di Mahkamah Partai, dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak perselisihan diajukan. Jika tidak selesai dalam waktu tersebut, barulah pihak yang berselisih dapat menempuh jalur hukum.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015,” kata Daniel.

Dengan demikian, MK menutup ruang pembatasan jabatan ketum partai melalui judicial review. Mekanisme pembatasan jabatan, bila diinginkan, harus diatur dan disepakati dalam AD/ART masing-masing partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!