Parlemen

MK Setujui Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Ubah Ambang Batas Pencalonan

×

MK Setujui Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Ubah Ambang Batas Pencalonan

Sebarkan artikel ini
MK Setujui Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Ubah Ambang Batas Pencalonan
Doc. Foto: mkri.id

Koropak.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian mengenai ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah

(gubernur, bupati, dan walikota). Putusan ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak berlaku secara hukum jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan tertentu.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan suara sah sebagai berikut:

– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

Untuk calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, ambang batas suaranya adalah:

BACA JUGA:  DPRD Bandung Serukan Kolaborasi di Bazar Bayar Pakai Sampah

– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

Suhartoyo juga menyebutkan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan bahwa norma Pasal 40 ayat (3) tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang seharusnya memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah jika memenuhi ambang batas suara yang ditentukan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan pengaturan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

Dia juga menyoroti bahwa norma Pasal 40 ayat (3) membatasi hak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan pendapat berbeda, menyarankan agar MK memutus perkara dengan konstitusional bersyarat, sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menolak permohonan dan menyatakan bahwa norma yang diuji tetap konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!