Nasional

MenLH Ingatkan Bahaya Emisi Insinerator di Tengah Krisis Sampah Bandung

×

MenLH Ingatkan Bahaya Emisi Insinerator di Tengah Krisis Sampah Bandung

Sebarkan artikel ini
MenLH Ingatkan Bahaya Emisi Insinerator di Tengah Krisis Sampah Bandung
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – BANDUNG – Kota Bandung menghadapi ancaman krisis sampah seiring pengurangan kuota pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Pada 2026, sebanyak 200 ton sampah per hari diperkirakan tidak bisa terangkut.

Kondisi itu membuat Pemerintah Kota Bandung harus menyiapkan berbagai langkah penanganan. Selain merekrut ribuan petugas pemilah dan pengolah sampah di tingkat kewilayahan, pemkot juga merancang penambahan teknologi pengolahan, termasuk mesin insinerator.

Pada tahun ini, Pemkot Bandung mencanangkan penambahan 25 mesin insinerator dengan total anggaran Rp29 miliar. Mesin tersebut bekerja dengan metode pembakaran sampah dan diklaim ramah lingkungan.

Namun, wacana penggunaan insinerator itu mendapat sorotan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasiol. Ia menegaskan larangan penggunaan insinerator mini karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi berbahaya.

“Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” ujar Hanif usai mengecek pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).

Hanif mendorong pemerintah daerah untuk lebih fokus menangani sampah dari hulu, terutama sektor rumah tangga. Ia menyebut perlunya penambahan fasilitas pengolahan, termasuk TPS 3R (reduce, reuse, recycle) yang direncanakan dibangun di sekitar 300 titik.

Selain itu, ia juga menyarankan pembangunan refuse derived fuel (RDF) sebagai solusi di sisi tengah pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Polemik BP Danantara, Luhut: Ini Langkah Strategis untuk Indonesia

“Kemudian di sisi tengah, Pak Wali Kota juga berkenan mendorong pembangunan refuse derived fuel atau RDF. RDF ini memang agak rumit, tetapi paling ramah lingkungan,” katanya.

Hanif kembali menegaskan bahaya penggunaan insinerator. Menurutnya, membakar sampah justru menimbulkan dampak lingkungan yang lebih sulit ditangani dibanding penumpukan sampah.

“Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” paparnya.

Ia menambahkan, sampah yang menumpuk masih bisa ditangani melalui pengelolaan lindi. Sebaliknya, ketika sudah menjadi polusi udara, penanganan hampir tidak mungkin dilakukan.

“Jadi lebih baik tidak dibakar. Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hanif menekankan pentingnya kerja keras bersama dalam penanganan sampah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.

“Sosialisasi saja tidak cukup, bimbingan saja tidak cukup. Harus ada bimbingan masif dan penegakan hukum yang masif. Tidak ada negara yang bisa tertib tanpa penegakan hukum,” tegas Hanif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!