Koropak.com – Islam memberikan panduan mengenai berbagai aspek kehidupan dan kematian, termasuk perbedaan antara ziarah dan takziah. Meskipun keduanya sering dianggap serupa, mereka memiliki perbedaan mendasar. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hal tersebut.
Ziarah
Mengutip buku Jejak para Wali dan Ziarah Spiritual oleh Purwadi, ziarah berasal dari bahasa Arab yaitu ziyarah yang artinya kunjungan, baik kepada orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
Adapun secara istilah, ziarah merujuk pada aktivitas mengunjungi makam tertentu seperti makam nabi, sahabat, wali, pahlawan, orang tua, kerabat , dan lain-lain.
Dijelaskan juga dalam buku tersebut bahwa menurut sejarah, praktik ziarah sudah ada bahkan sebelum Islam datang, namun praktik tersebut dilebih-lebihkan, sehingga pada masa awal Islam, Nabi Muhammad melarangnya. Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan Islam, maka tradisi ziarah ini kemudian dihidupkan kembali.
Diperbolehkannya ziarah, merujuk dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Aku (dulu) melarang ziarah kubur, (sekarang) berziarahlah kalian.”
Masih berdasarkan sumber buku yang sama di atas, hadits tersebut menjelaskan bahwa ziarah menjadi panggilan agama yang tujuannya mengingatkan manusia akan dua hal, yaitu kehidupan orang yang diziarahi, dan juga akibat dari perbuatan yang dilakukan di kemudian hari.
Maksud dari kehidupan orang yang diziarahi, menurut buku tersebut adalah berdasarkan konteks meneladani perjuangan orang yang diziarahi, misalnya ziarah kepada tokoh-tokoh yang mempunyai jasa besar seperti pahlawan, raja, ilmuwan. Selain itu juga ziarah kepada tokoh-tokoh agama seperti Nabi, sahabat Nabi, atau para wali.
Takziah
Kata takziah berasal dari akar kata al-azza’ yang berarti sabar. Arti dari takziah sendiri adalah sebuah usaha untuk menjadikan keluarga orang yang meninggal dunia agar tetap bersabar dalam menghadapi cobaan.
Tujuan dari takziah juga sebagai bentuk dan usaha meringankan derita dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan. Hal ini dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq.
Dalam buku tersebut, dijelaskan juga bahwa hukum dari takziah adalah sunnah. Landasan atas hukum ini adalah hadits oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dengan sanad hadits shahih, bahwa dari Amru bin Hazm, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidakklah seorang mukmin yang turut berbelasungkawa atas musibah saudaranya kecuali Allah SWT memakaikan padanya perhiasan kemuliaan di hari kiamat.”
Pelaksanaan takziah sendiri menurut buku Sayyid Sabiq di atas, dianjurkan hanya sekali yang ditujukan untuk semua keluarga yang ditinggalkan, baik setelah jenazah dikebumikan atau setelahnya hingga tiga hari.
Apabila orang yang mendapat ungkapan belasungkawa tidak ada di rumah, maka ia diperbolehkan takziah ke rumahnya setelah lewat dari tiga hari.
Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara ziarah dan takziah yang dapat kita ketahui.