Hukum

Menangis di Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Salah Saya Mau Pulang

×

Menangis di Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Salah Saya Mau Pulang

Sebarkan artikel ini
Menangis di Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Salah Saya Mau Pulang
Doc. Foto: detikcom

KOROPAK.COM – JAKARTA – Ammar Zoni mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba. Aktor tersebut menangis di persidangan dan mengaku ingin segera pulang.

Pengakuan itu disampaikan Ammar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ammar menjadi terdakwa VI dalam perkara tersebut bersama lima terdakwa lainnya. “Ini sudah cukup saya mohon. Saya mau pulang, Pak. Saya mau pulang,” katanya dengan suara bergetar di ruang sidang.

Jaksa kemudian menanyakan jumlah kasus narkotika yang pernah menjerat Ammar. Ia pun mengakui ini bukan kali pertama dirinya tersandung perkara serupa. “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang keempat saya tersandung masalah,” ujar Ammar.

Jaksa lantas mengingatkan agar Ammar bisa mengambil pelajaran dari rangkaian kasus hukum yang menimpanya. Sebagai figur publik, Ammar dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan karier ke depan. “Saudara selaku publik figur jadikan ini pelajaran. Mudah-mudahan setelah selesai ini bisa berkarier lagi,” ucap jaksa.

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar tampak menangis dan mengusap matanya di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Ammar Zoni, Saksi Sebut Sabu dan Ganja Disimpan di Atas Pintu Sel

Selain itu, Ammar juga mengaku bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam rutan, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. “Saya ngerasa bersalah karena saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” katanya.

Didakwa Jual Sabu di Rutan Salemba

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar didakwa bersama terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa.

Peredaran narkoba tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!