KOROPAK.COM – SOLO – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan foto di ijazah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo yang beredar viral di media sosial berbeda dengan wujud asli. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi saksi fakta dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (13/1/2026).
“Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli,” kata Oegroseno.
Oegroseno menjelaskan, pengalamannya sebagai penyidik reserse di kepolisian membuatnya paham mengenai prosedur forensik, termasuk pemeriksaan foto dan dokumen.
“Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari,” jelasnya.
Selain itu, Oegroseno sempat berdiskusi dengan beberapa pihak yang juga kritis terhadap keaslian ijazah Jokowi, antara lain Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa. Dari pengamatannya, ia menilai kepolisian perlu mengambil langkah pembuktian hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemikiran hukum yang digunakan kemungkinan mengacu pada Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait dokumen untuk pencalonan kepala daerah dan presiden.
“Pemikiran saya lebih cenderung Pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden,” sambung Oegroseno.
Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan adalah Rujito. Ia membawa ijazah asli kakaknya, Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM 1985, tahun yang sama saat Jokowi lulus.
“(Ijazah UGM) Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini,” ucap Rujito.
Ia kemudian membandingkan ijazah kakaknya dengan ijazah Jokowi yang viral. Rujito menemukan perbedaan pada warna materai. “Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya [materai] Pak [beda],” ujar Rujito.
Selain itu, terdapat perbedaan pada lintasan cap di foto ijazah. Foto ijazah kakaknya menunjukkan bekas cap, sedangkan foto ijazah Jokowi yang beredar tidak.
“Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi. Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya (di ijazah). (Lintasan cap) Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya,” sambung Rujito.
Hingga persidangan, ijazah asli Jokowi belum bisa ditampilkan. Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan dokumen asli masih disita Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Hal ini menyusul laporan pihaknya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu kepalsuan ijazah.
“Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan,” kata Irpan kepada wartawan usai persidangan di PN Solo.











