KOROPAK.COM – JAKARTA – Chairman Lippo Group, James Riady, membantah bahwa lahan sengketa yang membuat Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla marah adalah milik Lippo Group.
James menegaskan lahan tersebut dimiliki PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka milik pemerintah daerah, di mana Lippo hanya salah satu pemegang saham.
“Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah, yang namanya PT GMTD Tbk, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda,” ujar James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Oleh karena itu, James menegaskan dirinya tidak akan memberikan komentar terkait sengketa tersebut. “Bukan enggak tahu masalah, artinya itu tanah itu bukan punya Lippo, jadi enggak ada kaitan dengan Lippo, jadi kita enggak ada komentar,” tambahnya.
James juga membantah tudingan Jusuf Kalla bahwa Lippo Group menyerobot tanah milik PT Hadji Kalla. “Kamu percaya Lippo menyerobot tanah, kan enggak?” katanya.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengatakan bahwa GMTD merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Menurut JK, tindakan GMTD merupakan perampokan hak kepemilikan sahnya, karena tanah itu dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” kata JK saat meninjau lahan sengketa tersebut, dikutip dari Antara.
JK menegaskan lahan itu telah dikuasainya selama 30 tahun, sebelum muncul klaim pihak lain yang mengaku sebagai pemilik dan melakukan eksekusi. “Eksekusi harus didahului dengan constatering, pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya, tidak ada semua,” ucapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menanggapi sengketa ini dengan menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 1990-an. Menurutnya, konflik muncul karena adanya tumpang tindih hak antara HGB PT Hadji Kalla dan HPL GMTD (afiliasi Lippo Group) di atas lahan yang sama.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron, Minggu (9/11/2025).
Nusron juga menegaskan bahwa putusan PN Makassar No. 228/Pdt.G/2000, yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Daeng Solong, tidak otomatis berlaku terhadap PT Hadji Kalla. “Fungsi Kementerian dalam kasus ini adalah administratif, memastikan objek tanah yang dieksekusi PN Makassar sesuai dengan data pertanahan yang sah,” tambahnya.
Untuk mencegah kesalahan eksekusi yang sering dimanfaatkan mafia tanah, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada PN Makassar untuk klarifikasi dan koordinasi teknis.
Nusron juga menekankan pentingnya Konstatering Administratif, yaitu pengukuran ulang batas-batas objek dengan data administrasi, sebelum eksekusi dilakukan.
“Kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan sistem pertanahan nasional. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih, sertipikat ganda, dan overlapping,” tandas Nusron.











