Hukum

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR OKU Mirip Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

×

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR OKU Mirip Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR OKU Mirip Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Doc. Foto: Ambisius News

KOROPAK.COM – OKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang dinilai mirip dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur.

“Ini mirip dengan perkara di Jawa Timur ya terkait dengan dana pokir (dana hibah Pokmas),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan, dalam kasus ini terjadi penyalahgunaan dana pokir yang dititipkan di Dinas PUPR sehingga muncul praktik jual-beli proyek. Menurut KPK, pihak swasta memberikan fee kepada anggota DPRD yang mengusulkan dana pokir tersebut.

“Jadi, ada fee-fee yang diberikan dari pihak swasta kepada anggota DPRD yang mengusung pokir tersebut, di mana pokir itu kan usulan dari DPRD masuk ke dalam APBD, dipa-nya masuk di PUPR, kemudian masuk ke proyek-proyek. Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD,” jelas Budi.

Budi menegaskan, penyalahgunaan dana tersebut merugikan masyarakat karena proyek yang dihasilkan tidak maksimal. “Bahkan perkara di Jawa Timur itu, pembangunan hanya dari 50-60 persen (dari) anggaran yang disiapkan. Artinya banyak kebocoran, separuh anggaran yang bocor,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus RK, Tersangka Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru terkait suap proyek Dinas PUPR OKU, Sumatera Selatan. Empat tersangka tersebut yakni Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo Anggota DPRD OKU, Ahmad Thoha alias Anang pihak swasta, dan Mendra SB pihak swasta.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).

Budi menambahkan, empat tersangka ini berasal dari pengembangan penyelidikan terbaru yang diterbitkan dalam sprindik baru Oktober ini.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek Dinas PUPR OKU setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, M Fauzi alias Pablo (swasta), dan Ahmad Sugeng Santoso (swasta).

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dua tersangka pemberi suap dari kalangan swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!