Opini

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

×

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Doc. Foto: Tribunnews

KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah bergulir selama berbulan-bulan. Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex guna memperlancar proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, aturan tersebut diduga tidak dijalankan oleh Kementerian Agama saat itu.

“Semestinya pembagian dilakukan sesuai aturan, yakni 92 persen dan 8 persen. Namun yang terjadi, dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” jelas Asep.

Gus Alex disebut berperan aktif dalam proses diskresi penentuan kuota tambahan haji 2024 dan diduga ikut menerima aliran dana dari biro travel haji.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.

BACA JUGA:  Anies, Ahok, dan Dilema Kelas Menengah Indonesia

Selama proses penyidikan berjalan, KPK mencatat pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut Yaqut sejak awal bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan.

“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menegaskan, setiap warga negara memiliki hak atas perlakuan hukum yang adil dan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut dan menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga menegaskan tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat adiknya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penegak hukum.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).

Gus Yahya menegaskan PBNU secara organisasi tidak terkait dengan kasus tersebut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar praktik rente dalam penyelenggaraan haji dihentikan.

“Sesuai dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” kata Dahnil, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente demi menjaga kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!