Hukum

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

Sebarkan artikel ini
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
Doc. Foto: BITV Online

KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami indikasi korupsi yang menyeret proyek-proyek pada divisi engineering procurement and construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (PP). Salah satu pola yang terungkap adalah penggunaan proyek-proyek fiktif.

“Ada indikasi sejumlah proyek fiktif digunakan sebagai modus dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Menurut Budi, sejumlah proyek yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan justru tetap dicairkan dan melibatkan subkontraktor yang ditunjuk oleh oknum di internal PT PP.

“Proyek-proyek ini disubkontrakkan ke pihak ketiga, namun pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan. Meski begitu, tagihan tetap diterbitkan dan dijadikan dasar untuk mencairkan dana sesuai nilai proyek,” jelas Budi.

Dana hasil pencairan kemudian mengalir ke sejumlah pihak tertentu, yang kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

“Ini termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi, karena mengandung unsur kerugian negara. PT PP adalah BUMN, artinya dana yang dikelola bersumber dari keuangan negara,” imbuhnya.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Fee Proyek untuk Bupati Lampung Tengah Capai Rp5,75 M

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat kuatnya dugaan kerugian negara.

KPK menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Korupsi tersebut terjadi dalam proyek-proyek EPC PT PP yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2023.

“Pada 9 Desember 2024, KPK resmi membuka penyidikan dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Identitas dan jabatan mereka akan diumumkan pada waktu yang tepat,” kata Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12).

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga melarang dua pihak berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Estimasi kerugian negara yang muncul dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!