Hukum

KPK Sebut Isu Rotasi Jabatan Picu Dugaan Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

×

KPK Sebut Isu Rotasi Jabatan Picu Dugaan Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sebarkan artikel ini
KPK Sebut Isu Rotasi Jabatan Picu Dugaan Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Doc. Foto: Kumparan

KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga isu rotasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sengaja diembuskan untuk membuat para pejabat resah dan melobi agar tetap bertahan di posisi atau pindah ke jabatan yang diinginkan.

Dugaan ini menjadi pemicu utama kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keresahan tersebut membuat sejumlah pejabat menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, termasuk Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

“Jadi setiap orang para pejabat yang ada di Ponorogo itu kemudian menjadi resah. Takut diganti. Bagi yang jabatannya bagus,” ujar Asep di kantornya, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pejabat yang merasa tidak cocok dengan jabatan saat ini melihat peluang untuk pindah ke posisi yang lebih baik dan memanfaatkan isu rotasi untuk mencapai tujuan tersebut. “Dia ingin pindah ke jabatan yang lebih bagus. Dari jabatan yang saat ini sedang dia duduki,” imbuhnya.

Dari keresahan itu, Yunus diduga menyepakati untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri dan Sekda Ponorogo. Penyerahan uang awalnya dijadwalkan pada 3 atau 4 Oktober, namun tertunda karena OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Informasi terbaru menunjukkan penyerahan uang mulai mengerucut pada tanggal 5 dan 6 Oktober.

BACA JUGA:  KPK Tegaskan Uang Rp300 M yang Dipamerkan dari Kasus Taspen, Bukan Pinjam Bank

Sugiri Sancoko dijerat KPK dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Minggu (9/11/2025). Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

Sugiri diduga menerima sejumlah uang terkait kasus suap pengurusan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo. Selain itu, KPK juga mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya.

Kasus pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Sucipto memberikan fee proyek 10 persen dari nilai proyek atau Rp1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo, adik Sugiri.

Kasus kedua, KPK menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025. KPK masih menindaklanjuti proses penyidikan dan memastikan semua tersangka kooperatif dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!