KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pengepul uang dari biro travel ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri ya. Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin.
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan perkara ini KPK turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Proses penghitungan tersebut kini telah memasuki tahap akhir. “Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya saat itu.
Budi menjelaskan, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.
Berdasarkan catatan, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK terkait perkara tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan Gedung KPK.
Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat.











