KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum naik ke penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah informasi dan belum bisa membeberkan detail perkara.
“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, KPK sedang menelusuri adanya perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang bagi jemaah haji. Tarif disebut meningkat sesuai lokasi, jarak, dan kualitas layanan.
“Berdasarkan kedekatan, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, Mina, atau Arafah, itu salah satu klunya. Makin dekat, transportasinya makin mudah, tapi makin mahal. Menu makanan juga, makin bagus makin mahal, kelayakan tempat makin mahal,” jelasnya.
Tim KPK juga akan memeriksa langsung fasilitas tempat tinggal, katering, hingga akomodasi jemaah haji.
“Ada juga informasi terkait pengiriman barang-barang. Karena saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang kirim barang. Nah itu juga kami dalami, siapa pihak yang bekerja sama, apakah PT Pos atau ekspedisi swasta, dan penggunaan dana itu seperti apa,” lanjutnya.
Asep menegaskan, perkara ini berbeda dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji yang sudah naik ke tahap penyidikan. “(Perkara) terpisah,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama penuh dengan KPK.
“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Fadlul menegaskan BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap memberikan data yang dibutuhkan penyidik. “Kami berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seluruh aktivitas BPKH,” katanya.
Menurutnya, langkah KPK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, BPKH berkomitmen bersikap kooperatif dan terbuka selama proses berlangsung.











