Hukum

Kerusakan Hutan di Indonesia, KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp175 Triliun

×

Kerusakan Hutan di Indonesia, KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp175 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kerusakan Hutan di Indonesia, KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp175 Triliun
Doc. Foto: Ilustrasi/HukumID

KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp175 triliun. Sementara itu, luas kerusakan hutan atau deforestasi tercatat mencapai 608.299 hektare (ha).

“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp175 triliun,” tulis KPK melalui akun Instagram resmi mereka, dikutip Rabu (31/12/2025).

Angka ini berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan catatan internal KPK. Selain itu, KPK menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian hutan.

“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para ‘tangan kotor’,” sebut KPK.

Saat ini, KPK tengah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, di antaranya kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Soroti Pasal Tipikor yang Bisa Jerat Rakyat Kecil

Kemudian kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor dengan nilai suap Rp8,9 miliar, dan kasus suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp3 miliar.

Untuk mendukung pengawasan, KPK meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portal portalJAGA.ID.

“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!