KOROPAK.COM – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang meminta persetujuan dari anggota dewan. “Setuju,” jawab peserta sidang secara serentak ketika dimintai persetujuan.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi. Salah satu poin penting adalah perubahan struktur lembaga penyelenggara ibadah haji.
Badan Pengelola Haji yang selama ini ada, resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Marwan, kementerian baru ini akan menjadi pusat layanan terpadu atau one stop service, sehingga seluruh urusan haji dan umrah dikelola dalam satu koordinasi.
Seluruh sarana, prasarana, serta pegawai yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama akan dialihkan ke kementerian baru ini.
Selain perubahan kelembagaan, revisi juga memuat aturan hukum yang lebih detail. UU baru ini terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal yang dirancang untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan keadilan bagi jemaah.
Marwan menegaskan, semua fraksi di Komisi VIII DPR sudah menyatakan dukungan penuh terhadap revisi ini.











