Nasional

Kapolri Peringatkan Bahaya Matahari Kembar Jika Polri Masuk Kementerian

×

Kapolri Peringatkan Bahaya Matahari Kembar Jika Polri Masuk Kementerian

Sebarkan artikel ini
Kapolri Peringatkan Bahaya Matahari Kembar Jika Polri Masuk Kementerian
Doc. Foto: suara.com

KOROPAK.COM – JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurut Sigit, kedudukan Polri saat ini sudah sesuai mandat Reformasi 1998 dan konstitusi.

Sigit menjelaskan, pasca Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, serta akuntabilitas institusi, sekaligus mempersiapkan Polri sebagai civilian police.

“Ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ujar Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketentuan Polri berada langsung di bawah Presiden RI, lanjut Sigit, juga diatur dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Posisi Polri Dinilai Sudah Ideal

Lebih jauh, Sigit menilai posisi Polri saat ini sudah ideal untuk menjawab tantangan Indonesia yang memiliki wilayah geografis luas dan jumlah penduduk besar.

“Dengan kondisi Indonesia yang memiliki 17.380 pulau, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa lebih maksimal dan fleksibel,” kata Sigit.

Karena itu, ia menilai tidak ada urgensi mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian sebagaimana wacana yang berkembang. Jenderal bintang empat tersebut juga menegaskan Polri tidak bisa disamakan dengan TNI karena memiliki tugas dan doktrin yang berbeda.

“Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan negara dengan doktrin melayani dan melindungi, bukan membunuh dan menghancurkan,” ujarnya.

Waspadai Potensi Matahari Kembar

Di sisi lain, Sigit menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah tata kelola, termasuk munculnya matahari kembar dalam pengambilan keputusan. “Sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang justru berpotensi menimbulkan matahari kembar,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Sigit menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI. “Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang harkamtibmas, penegakan hukum, dan pelayanan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Dunia Berduka Paus Fransiskus Wafat, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Tolak Jadi Menteri Kepolisian

Dalam rapat tersebut, Sigit juga mengungkapkan pernah ditawari untuk menjadi Menteri Kepolisian. Namun, ia secara tegas menolak tawaran tersebut.

“Beberapa kali ada yang menyampaikan ke saya lewat WA, ‘mau nggak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?’ Dalam hal ini saya tegaskan, saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata Sigit.

Bahkan, Sigit menyebut dirinya lebih memilih menjadi petani ketimbang menjabat sebagai Menteri Kepolisian. “Kalaupun saya jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ucapnya.

Ia menilai wacana Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara, dan Presiden. “Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan Presiden,” tegasnya.

Sigit bahkan menyatakan lebih baik dicopot dari jabatan Kapolri jika harus ada Menteri Kepolisian. “Kalau pilihannya Polri tetap di bawah Presiden tapi ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” katanya.

Didukung Komisi III DPR

Penegasan Kapolri itu mendapat dukungan dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, meminta Polri tidak perlu khawatir dengan wacana penempatan di bawah kementerian. “Polri nggak perlu cemas walaupun ada berita-berita Polri di bawah kementerian. Jangan confused soal itu,” kata Rikwanto.

Menurut dia, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan undang-undang. Polri pun diminta terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum agar kembali mendapat kepercayaan publik.

Kesimpulan rapat kemudian dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menegaskan dukungan delapan fraksi agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI. “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian,” ujar Habiburokhman.

Usai rapat, Sigit menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR. “Terima kasih DPR RI yang mempertegas bahwa Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan tidak di bawah kementerian. Posisinya jelas dan tegas,” kata Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!