KOROPAK.COM – JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan akan memaafkan sebagian terlapor terkait kasus pencemaran nama baik seputar tudingan ijazah palsu. Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (19/12/2025).
“Diskusi kami mengenai para pihak atau orang-orang yang terus memperkeruh situasi bangsa atau negara kita terkait ijazah Pak Jokowi. Kami bertanya apakah semua tidak akan dimaafkan yang ada 12 nama itu,” ujar Jokowi.
Namun Willem menyebut, ada tiga orang yang tidak akan dimaafkan karena dinilai berlebihan dalam menuding ijazah Jokowi.
“Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” kata Willem.
Meski memberikan maaf secara pribadi, Jokowi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Ia meminta semua pihak menghormati jalannya hukum. “Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalanan apa adanya, ya,” ujarnya saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
Jokowi menegaskan, maaf pribadi tidak membatalkan proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau urusan hukum, ya urusan hukum. Kita hormati proses hukum yang ada,” tambahnya.
Presiden juga enggan menyebut siapa saja yang dimaafkan. “Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucap Jokowi.
Salah satu tersangka diketahui telah mengakui bahwa ijazah Jokowi asli. Presiden menegaskan, hal itu sudah ia sampaikan sejak awal. “Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan,” tegas Jokowi.
Jokowi memastikan akan hadir di persidangan jika diminta hakim dan siap menunjukkan ijazah dari SD hingga sarjana. “Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster.
– Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
– Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar.
Proses hukum bagi para tersangka terus berjalan, sementara Jokowi tetap menekankan pentingnya memisahkan urusan maaf pribadi dengan jalannya hukum.











