Hukum

Hakim Tolak Gugatan Nadiem, Status Tersangka Tetap Sah

×

Hakim Tolak Gugatan Nadiem, Status Tersangka Tetap Sah

Sebarkan artikel ini
Hakim Tolak Gugatan Nadiem, Status Tersangka Tetap Sah
Doc. Foto: Disway

KOROPAK.COM – JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal Ketut Darpawan menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan dan menahan Nadiem sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Mengadili: menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil,” kata Hakim Ketut di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, Kejagung berhak melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang masuk dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Hakim Ketut menegaskan, penyidikan yang dijalankan tim jaksa telah melalui tahapan yang sah dan prosedural. Berdasarkan berkas, proses penyelidikan dimulai 20 Mei 2025, dan surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 11 Juni 2025.

BACA JUGA:  Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso Bayar Buzzer untuk Lindungi Klien Korupsi Timah

“Majelis berpendapat bahwa penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang cukup agar tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangka. Proses tersebut sah menurut hukum,” ujar Hakim Ketut.

Ia menambahkan, keberatan pemohon terkait alat bukti tidak bisa dipertimbangkan dalam praperadilan karena sudah termasuk dalam pokok perkara yang nantinya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus yang menyeret Nadiem bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Selain Nadiem, mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Ditjen Dikdasmen Kemendikbud), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Ditjen Dikdasmen), Jurist Tan (mantan Staf Khusus Menteri, kini buron), serta Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!