Nasional

Fakta BPOM Bongkar Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang

×

Fakta BPOM Bongkar Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang

Sebarkan artikel ini
Fakta BPOM Bongkar Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang
Doc. Foto: Badan POM

KOROPAK.COM – JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja membongkar praktik produksi sekaligus terapi menggunakan produk turunan stem cell ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Produk yang dimaksud adalah sekretom.

Sekretom sendiri merupakan hasil sekresi dari sel punca (stem cell) yang mengandung berbagai komponen biologis, seperti eksosom, mikrovesikel, protein, sitokin, zat imunomodulator, hingga senyawa menyerupai hormon.

Fasilitas ilegal tersebut berada di kawasan pemukiman dan dikamuflase sebagai praktik dokter hewan.

Dokter Hewan Jadi Tersangka

Hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mengungkapkan, sarana ini hanya mengantongi izin untuk praktik dokter hewan. Namun, tersangka berinisial YHF (56) tetap melakukan terapi medis kepada manusia.

Produk sekretom yang diproduksinya tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan BPOM, serta tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Produksi bahkan memanfaatkan fasilitas laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, tempat YHF bekerja sebagai dosen dan peneliti.

UGM telah menonaktifkan YHF dari seluruh aktivitas akademik demi memberi ruang bagi proses hukum.

Risiko Kesehatan yang Mengancam

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan klaim YHF yang menjanjikan penyembuhan berbagai penyakit berat, termasuk kanker, tidak memiliki dasar ilmiah maupun uji klinis yang valid.

Menurutnya, sekretom yang diproduksi tanpa standar berisiko tinggi terkontaminasi bakteri atau virus. Jika cairan itu disuntikkan ke tubuh pasien, potensi bahaya sangat besar, mulai dari sepsis, gagal ginjal, gagal jantung, gangguan hati, hingga kematian. “Ini bukan hanya soal kecacatan, tapi bisa langsung mengancam nyawa,” tegas Prof. Taruna.

BACA JUGA:  BPOM Temukan Ribuan Produk Ilegal Dijual Bebas di Marketplace, Ini Daftarnya

Biaya Selangit, Omzet Ratusan Miliar

Selain berbahaya, praktik ini juga menguras kantong pasien. Untuk satu kali suntikan sekretom berukuran 1,5 ml, pasien dipatok biaya antara Rp3 juta hingga Rp9 juta. Jika ditambah dengan paket perawatan lain, total biaya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

BPOM mencatat, nilai ekonomi dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp230 miliar. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan besar di balik bisnis tersebut. “Kami akan menindak tegas. Ini baru permulaan, ada puluhan hingga ratusan klinik serupa yang tengah dalam pengawasan BPOM,” ungkap Prof. Taruna.

Bahan Baku dari Plasenta Manusia

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa sekretom yang diproduksi YHF dibuat menggunakan plasenta manusia dari tali pusar. Saat ini, BPOM masih menelusuri lebih lanjut asal-usul bahan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Dari keterangan saksi, bahan bakunya berasal dari plasenta manusia. Seharusnya riset ini diuji klinis, tapi justru dikomersialisasikan oleh tersangka. Kami masih mendalami sumber pasokan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” jelas Tubagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!