Hukum

Eks Wamenaker Noel Akui Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3

×

Eks Wamenaker Noel Akui Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3

Sebarkan artikel ini
Eks Wamenaker Noel Akui Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, buka-bukaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Noel mengaku menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. “Menerima Rp3 miliar,” ujarnya di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel menegaskan akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia kembali mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim.

“Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Yang jelas, saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Saya mengakui kesalahan saya,” tambahnya.

Sindiran Noel soal KPK

Sebelum sidang dakwaan, Noel menyampaikan sindiran terkait pemberitaan KPK yang menarasikannya sebagai gembong kasus korupsi.

“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong. “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren,” katanya.

Noel menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani kasus ini. “Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” ujarnya.

Noel juga menyinggung pemberitaan terkait kendaraan dan harta bendanya. “Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp10 miliar apa Rp12 miliar ya, jadi keren lah,” ucapnya.

Aliran Dana Rp3 Miliar

Jaksa KPK menguraikan alur penyerahan dana Rp3 miliar ke Noel. Aliran uang tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila, yang diadili dalam berkas terpisah.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pria Pelaku Asusila di Bus TransJakarta Jakarta Utara

Perbuatan pemerasan ini sudah terjadi sejak 2021 atau tiga tahun sebelum Noel menjabat Wamenaker pada Oktober 2024. Noel diduga menanyakan praktik pemerasan kepada bawahannya, Hery Sutanto, dan mendapat konfirmasi adanya pungutan dari para pemohon sertifikasi K3.

Selanjutnya, Noel meminta jatah Rp3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Aliran uang sebagian bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp70 juta, sisanya Rp2,93 miliar berasal dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lain.

Uang itu kemudian diserahkan melalui kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan akhirnya diterima oleh anak Noel, Divian Ariq.

“Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut, Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer,” jelas jaksa.

Dakwaan Noel

Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama para ASN Kemnaker lainnya.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu K3 bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi K3 menyerahkan uang total Rp6,522 miliar sejak 2021. Selain itu, Noel juga menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan ASN Kemnaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!