Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Gubernur Riau Abdul Wahid Punya Harta Rp4,8 Miliar

×

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Gubernur Riau Abdul Wahid Punya Harta Rp4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Gubernur Riau Abdul Wahid Punya Harta Rp4,8 Miliar
Doc. Foto: Head Topics

KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terkait penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Mengutip data e-LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp4,8 miliar. Laporan itu ia sampaikan pada 31 Maret 2024 saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam laporannya, Abdul Wahid memiliki 12 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp4,905 miliar. Ia juga memiliki kendaraan senilai Rp780 juta, kas dan setara kas sebesar Rp621.046.622, serta utang Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Tim Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Duo Jambret Viral

Sebelumnya, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli atau orang kepercayaan Gubernur Riau.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling dengan nilai total lebih dari Rp1,6 miliar. KPK menyebut, penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyerahan uang sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!