KOROPAK.COM – BALI – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang memegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini dilakukan usai penyidikan yang dimulai pada awal tahun 2025.
Meski telah berstatus tersangka, Ira belum ditahan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy. “Belum dilakukan penahanan,” ujar Ariasandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), dikutip dari detikBali.
Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Manajer Lisensinya, Vanny Irawan. Vanny bertindak atas dasar kuasa resmi dari Ketua SELMI.
Menurut laporan, sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali diketahui memutar musik dan lagu untuk keperluan komersial tanpa izin resmi dan tanpa pembayaran royalti. Potensi kerugian dari praktik ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Proses hukum bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan sejak 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan menegaskan Ira sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh dalam perkara ini. “Menurut hasil penyidikan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan direktur,” kata Ariasandy.
Penentuan nilai royalti merujuk pada Keputusan Dirjen Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk penggunaan musik secara komersial di kategori restoran.
Formula perhitungannya melibatkan jumlah kursi per outlet, dikalikan Rp120 ribu per tahun, dan dikalikan jumlah outlet yang beroperasi.











