KOROPAK.COM – JAKARTA – Sebanyak 37,32 juta buruh di Indonesia tercatat bekerja dengan jam kerja berlebihan, yaitu lebih dari 49 jam per minggu atau rata-rata di atas 9 jam per hari.
Data ini diungkapkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2025.
Berdasarkan Sakernas, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 146,54 juta orang. Dari jumlah tersebut, 25,47 persen atau sekitar 37,32 juta bekerja dengan jam berlebih.
“Dari total pekerja, 32,68 persen atau 47,89 juta bekerja 1–34 jam per minggu, sementara 40,43 persen atau 59,21 juta bekerja 35–48 jam per minggu,” tulis laporan BPS yang dirilis bulan ini.
Tiga provinsi tercatat memiliki persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih, yakni Gorontalo 34,05 persen, Kalimantan Utara 32,87 persen, dan Kalimantan Timur 31,58 persen.
Ironisnya, rata-rata upah bulanan nasional hanya Rp3,3 juta. Upah di perkotaan lebih tinggi, yakni Rp3,62 juta, sementara di perdesaan hanya Rp2,58 juta per bulan.
BPS juga mencatat rata-rata upah tertinggi berada di DKI Jakarta Rp5,9 juta, Papua Tengah Rp4,81 juta, dan Kepulauan Riau Rp4,77 juta. Sedangkan provinsi dengan upah terendah adalah Lampung Rp2,52 juta, Jawa Tengah Rp2,53 juta, dan Nusa Tenggara Barat Rp2,57 juta.











