KOROPAK.COM – JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya laporan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam rilis resmi, Jumat (28/11).
Gunawan menjelaskan BPKP memang pernah melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada tahun 2021. Hasil reviu tersebut disampaikan kepada ASDP pada 2022 sebagai entitas yang meminta pemeriksaan tersebut. Reviu tersebut menjadi acuan ASDP untuk memperbaiki governance, risk, dan control (GRC) dalam akuisisi PT JN.
“Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” jelas Gunawan.
“Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” lanjutnya.
Gunawan mengungkapkan KPK memang pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus akuisisi tersebut pada 2024. Namun akhirnya KPK memilih melakukan perhitungan melalui tim akuntan forensik internal mereka sendiri.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan awal kasus tersebut berasal dari laporan auditor BPKP. Klaim tersebut kini dinyatakan tidak benar oleh BPKP.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN yang dilakukan PT ASDP pada 2019–2022.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.











