KOROPAK.COM – SOLO – Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa produknya diduga tidak memenuhi standar kehalalan. Rumah makan yang sudah berdiri sejak tahun 1973 ini dikabarkan menggunakan minyak babi untuk menggoreng kremesan ayamnya.
Setelah menuai kritik tajam dari netizen di media sosial, pihak restoran akhirnya mencantumkan label “Non Halal” pada akun Instagram dan laman Google Review miliknya. Tak hanya itu, pemilik juga mengunggah permintaan maaf secara terbuka di media sosial mereka.
Fakta Terbaru Terkait Polemik Ini:
1. Restoran Ditutup Sementara
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, memerintahkan penutupan sementara restoran tersebut untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terkait kehalalan produk. Ia datang langsung bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kemenag Kota Solo.
“Kami minta restoran ditutup dulu hingga ada asesmen dari pihak terkait,” ujarnya, Senin (26/5). Penutupan akan berlangsung hingga hasil pemeriksaan dari BPOM dan lembaga terkait selesai.
2. BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat Class Action
Deputi BPJPH, Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa masyarakat berhak menggugat restoran tersebut secara kolektif (class action), karena dianggap tidak transparan dan telah menyesatkan konsumen Muslim selama bertahun-tahun. “Restoran ini tidak terbuka soal kehalalan produknya. Kami telah mengirim tim untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.
3. Berpotensi Kena Sanksi Pemerintah
Sesuai PP 42/2024, restoran yang tidak mencantumkan status kehalalan dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.
4. Dilaporkan ke Polisi
Mochammad Burhanuddin, warga Solo, melaporkan kasus dugaan penggunaan bahan non-halal ke Polresta Surakarta. “Saya menuntut semua pelaku usaha kuliner di Solo transparan mengenai status halal produknya,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kepolisian sedang mendalami aduan yang masuk. “Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo,” ucapnya.