KOROPAK.COM – JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berkoar-koar menjelang sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Noel mengklaim ada satu partai politik berinisial “K” yang terlibat dalam perkara yang kini menjeratnya. Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh identitas partai tersebut. “Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” ujarnya kepada wartawan.
Saat didesak soal ciri khas partai yang dimaksud, termasuk warna identitasnya, Noel tetap menutup rapat informasi itu. “Partainya ada K-nya, nah. Cukup itu saja dulu,” katanya.
Tak hanya partai politik, Noel juga menyebut ada satu organisasi masyarakat (ormas) nonagama yang ikut terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Meski begitu, ia kembali tak memberikan rincian. “Ormasnya, ormas bukan berbasis agama,” tuturnya singkat.
Singgung OTT KPK: Operasi Tipu-Tipu
Noel juga melontarkan pernyataan kontroversial terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai OTT kerap digunakan untuk mematikan karakter seseorang. “Yang paling mudah, ya gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. Gitu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” ucapnya.
Ia membantah telah menerima uang hasil pemerasan seperti yang dituduhkan KPK. Bahkan, Noel mengaku tidak mengetahui kepanjangan dari istilah K3. “Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” katanya.
Noel berdalih, sejak dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024, dirinya mendapat tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus Sritex.
“Saya saja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober, perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 saja saya enggak ngerti,” ujarnya.
Menurut Noel, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan aktivitas inspeksi mendadak (sidak) yang kerap ia lakukan selama menjabat.
“Karena, kalian tahu kan bahwa kasus saya ini jelas mengganggu yang namanya pengusaha dan juga sebagian elite. Jadi, ya sidak-sidak yang selama ini saya lakukan ya dinarasikan bahwa saya memeras pengusaha,” kata Noel.
KPK Minta Fokus Jalani Persidangan
Menanggapi pernyataan Noel, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta agar yang bersangkutan fokus menjalani persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang relevan di hadapan majelis hakim.
“Setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau pengembangan penyidikan,” ujar Budi.
Budi mengingatkan, narasi yang bersifat kontraproduktif tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan. Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
“Dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Menurut Budi, penyidik juga telah memeriksa para tersangka dan saksi lain untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. “Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” ucapnya.
Didakwa Terima Rp6,5 Miliar
Dalam perkara ini, Noel dan pihak lain didakwa menerima uang pemerasan senilai Rp6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021.
Dalam sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), jaksa menyebut Noel menerima uang Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.
Jaksa juga menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.











