Daerah

Inspektorat Kota Banjar Perpanjang Audit Proyek Infrastruktur Desa Rejasari 2025

×

Inspektorat Kota Banjar Perpanjang Audit Proyek Infrastruktur Desa Rejasari 2025

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Kota Banjar Perpanjang Audit Proyek Infrastruktur Desa Rejasari 2025

KOROPAK.COM – BANJAR – Inspektorat Daerah (Irda) Kota Banjar memperpanjang masa audit terhadap dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Desa Rejasari Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan hasil pemeriksaan.

Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, mengatakan perpanjangan dilakukan karena tim masih memerlukan keterangan tambahan dari berbagai pihak serta pengujian terhadap materi laporan yang diterima dari warga.

“Kami masih memerlukan permintaan keterangan dari para pihak dan melakukan pengujian terhadap materi-materi pengaduan, termasuk pengujian bukti dari sisi kecukupan dan materialitas,” ujar Agus Muslih, Selasa (30/12/2025), kepada wartawan.

Pemeriksaan meliputi pihak pemerintah desa, penyedia pekerjaan, serta pihak lain yang terkait langsung dengan proyek infrastruktur di Desa Rejasari, sesuai laporan masyarakat.

“Sudah banyak pihak yang kami mintai keterangan, baik dari unsur desa, penyedia, maupun pihak lain yang terhubung dengan materi pemeriksaan. Proyek-proyek infrastruktur sesuai materi aduan juga sudah kami panggil pihak penyedianya,” jelas Agus.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Tasikmalaya Gelar Acara SURABI di BKPSDM

Agus menegaskan proses pemeriksaan berjalan lancar, dan seluruh pihak yang dipanggil kooperatif. “Tidak ada kendala dalam pemeriksaan. Para pihak kooperatif,” tegasnya.

Mengenai target penyelesaian, Agus menyebut audit masih memerlukan waktu untuk penelitian, pengujian, analisis, hingga pemaparan hasil sebelum disusun dalam laporan resmi.

“Setelah seluruh proses selesai, hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada pihak desa, pimpinan, serta Wali Kota. Kemungkinan laporan rampung pada Januari,” ungkapnya.

Agus juga mengimbau pemerintah desa agar pengelolaan anggaran, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!