KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar gas LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi menangkap dua pria berinisial IS dan SN, yang merupakan anggota keluarga, terkait kasus ini.
Keduanya ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut. Petugas mendapati pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.
“Pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan regulator khusus. Motifnya murni ekonomi, kemudian dijual sebagai gas non-subsidi,” ujar AKP Ridwan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 158 tabung gas LPG 3 kilogram, 75 tabung gas LPG 12 kilogram, 27 unit regulator pemindah gas, timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak Desember 2024. Para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dari agen setempat seharga Rp20.000 per tabung, lalu menjual hasil pemindahan gas ke wilayah Bandung.
“Tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan dijual seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya gas tersebut diedarkan kembali ke konsumen dengan harga non-subsidi,” jelas AKP Ridwan.
Atas perbuatannya, IS dan SN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.











